Pengelompokan garam di Indonesia
berdasarkan SNI adalah garam konsumsi dan garam industri. Kelompok kebutuhan
garam konsumsi antara lain untuk konsumsi rumah tangga, industri makanan,
industri minyak goreng, industry pengasinan dan pengawetan ikan, sedangkan kelompok
kebutuhan garam industry antara lain untuk industri perminyakan, tekstil dan
penyamakan kulit, CAP (Chlor Alkali Plant) industrial salt yang digunakan untuk
proses kimia dasar pembuatan soda dan chlor, dan pharmaceutical salt
Menurut penggunaannya, garam dapat
digolongkan menjadi garam proanalisis (p.a), garam industri, dan garam konsumsi.
Garam proanalisis adalah garam untuk reagent (tester) pengujian dan analisis di
laboratorium, juga untuk keperluan garam farmasetis di industri farmasi, garam industri
yaitu untuk bahan baku industri kimia dan pengeboran minyak,
sedangkan garam konsumsi untuk keperluan garam konsumsi dan industri makanan serta
garam pengawetan untuk keperluan pengawetan ikan. Untuk garam proanalisis dan
garam farmasi, mempunyai kandungan NaCl > 99%, garam konsumsi mempunyai
kandungan NaCl > 94% dan garam untuk pengawetan memiliki kandungan NaCl >
90%. Semakin besar kandungan NaClnya, akan semakin kompleks dan rumit proses produksi
dan pemurniannya.
Sumber:
Terima kasih, menambah pengetahuan penting.
BalasHapusUntuk garam konsumsi, sebagian orang mungkin sudah perlu untuk menguranginya. Semata-mata karena alasan kesehatan. Ada beberapa trik yang bisa dicoba agar mudah mengurangi konsumsi garam sehari-hari. Trik-trik jitu tersebut dimuat dalam artikel http://goo.gl/B4nnj6 yang menyatakan diantaranya dengan makan makanan yang segar bisa menjadi satu trik jitu mengurangi konsumsi garam konsumsi.
BalasHapus